Sesuai Instruksi Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2022, Tanggal 12 Agustus 2022, tentang Perayaan Rahina Tumpek Uye Dengan Upacara Segara Kerthi/Danu Kerthi Sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, Pemerintah Desa Penebel melaksanakan kegiatan persembahyangan bersama yang diikuti oleh Perbekel Desa Penebel, BPD Desa Penebel, Perangkat Desa Penebel, Tim DKBS Desa Penebel serta Karang Taruna Desa Penebel.

Setelah dilaksanakan persembahyangan bersama, dilanjutkan dengan melaksanakan pembersihan lingkungan di sekitar wilayah Subak Ubung.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan penebaran bibit ikan di wilayah Subak Ubung.#Adm






