
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) mempunyai tugas :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan swadaya gotong – royong masyarakat dan
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada dictum KEDUA,Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) mempunyai fungsi antara lain : - Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil – hasil pembangunan secara partisifatif;
- Menumbuhkembangkan dan sebagai penggerak prakarsa ,partisifasi, serta swadaya gotong royong masyarakat dan
- Menggali ,mendayagunakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
