Linmas

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat dan linmas itu sendiri lebih dikenal di Masyarakat dengan sebutan Pertahanan Sipil atau Hansip. 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Satuan Perlindungan Msyarakat (Sat Linmas) mempunyai hak :

  1. Mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas;
  2. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Sat Linmas;
  3. Mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh) tahun dari Bupati serta 30 (tiga puluh) tahun dati Gubenur; dan
  5. Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Selain itu, Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) juga mempunyai kewajiban :

  1. Melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila dan prilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. Melaksanakan janji Sat Linmas; dan
  3. Melaporkan kepada Kepala Sat Linmas apabila di temukan patut di duga adanya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat serta Linmas.